Senin, 04 November 2013

Penerapan Hukum Taklifi Dalam Kehidupan Sehari-hari

Hukum Taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukallaf (sudah baligh dan berakal)  untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat.
Misalnya, hukum taklifi menjelaskan bahwa shalat 5 waktu wajib, khamar haram, riba haram, makan minum mubah.

Wajib yang berarti tetap atau pasti. Dibagi menjadi 3 yaitu:
Pembagian Wajib dari segi orang yang dibebani kewajiban:
1.     Wajib ‘ain, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiapo mukallaf tanpa terkecuali, misalnya shalat wajib 5 waktu, berzakat, haji bila mampu, Belajar menuntut ilmu "sampai ke negeri Cina", Berpuasa di bulan ramadhan.

2.     Wajib kifa’i (wajib kifayah) adalah sesuatu yang diperintah oleh syari’ untuk dilaksanakan tanpa melihat siapa yang melaksanakannya. Jadi syari’ hanya menuntut dari kelompok mukalaf, jika seorang mukalaf telah melakukannya maka gugurlah dosa dari mukalaf yang lain, tapi apabila tidak ada seorang pun mukalaf yang melakukannya maka semua mukalaf berdosa karena mengabaikan kewajiban itu. Misalnya menjawab salam, amar ma’ruf nahi munkar , menshalatkan orang yang meninggal, menolong orang lain.
    Wajib kifayah bisa menjadi wajib ‘ain apabila tidak ada yang bisa melakukannya kecuali mukalaf itu. Contoh : ada seorang yang tenggelam, sedangkan semua orang yang menyaksikan tidak ada yang pandai berenang kecuali satu orang itu, maka wajib kifayah itu menjadi wajib ‘ain baginya.
    Atau contoh lain, dalam satu negeri hanya terdapat satu dokter, maka menolong orang sakit yang seharusnya wajib kifayah menjadi wajib ‘ain sehingga dokter itu harus menolong orang yang sakit.

Pembagian Wajib dari segi kandungan perintah:
1.     Wajib mu’ayyan, yaitu kewajiban dimana yang menjadi objeknya adalah tertentu tanpa ada pilihan. Misalnya, puasa di bulan ramadhan, membaca al-fatihah dalam shalat

2.    Wajib mukhayyar, yaitu kewajiban dimana menjadi objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif. Misalnya, kewajiban membayar kaffarat sumpah.


Pembagian Wajib dari segi waktu pelaksanaanya

1.     Wajib mutlaq, yaitu wajib yang pelaksanaannya tidak dibatasi dengan waktu tertentu. Misalnya, Bila seorang bersumpah kemudian ia membatalkan sumpahnya, wajiblah ia membayar kaffarah, tetapi ia dibolehkan membayar kaffarah itu di sembarang waktu yang dia kehendaki,  dan  kewajiban membayar hutang puasa ramadhan yang tertinggal (qadha).


Wajib muaqqat , yaitu kewajiban yang pelaksanaanya dibatasi dengan waktu tertentu. Misalnya, shalat 5 waktu, puasa bulan ramdhan, haji.

Pembagian Manbud / Nadb/ Sunnah, yang berarti sesuatu yang dianjurkan:
1.     Muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, yang dibiasakan oleh rasul. Misalnya, shalat sunnah rawatib dan fajar

2.    Ghair muakkadah, yaitu sunnah biasa yang dilakukan rasul namun bukan menjadi kebiasaannya. Misalnya, shalat sunnah 2 rakaat sebelum zuhur
3.    Zawaid, sunnah mengikuti kebiasaan sehari hari rasul sebagai manusia. Misal, cara makan rasul tidur, minum, tidur, dan lain lain.


Pembagian Haram, yang berarti sesuatu yang dilarang untuk mengerjakannya:
1.     Al-muharram li dzatihi yaitu, iharamkan karna esensinya mengandung kemudharatan bagi kehidupan manusia. Misalnya, larangan melakukan perzinahan, memakan bangkai, darah, dan daging babi.

2.    Al-muharram li ghairihi yaotu, dilarang karana bukan esensinya, tapi pada kondisi tertentu dilarang karna ada pertimbangan eksternal. Misalnya, larangan meakukan jual beli saat azan jumat/ shalat jumat bagi laki laki.

Pembagian Makruh, yang berarti sesuatu yang dibenci oleh Allah swt:
1.     Makruh tahrim, yaitu dilarang syariat karna apabila dikerjakan dibenci ditinggalkan berpahala mendekati keharaman tapi dalilnya bersifat dhanni al-wurud (dugaan keras, seperti hadist ahad yang diriwayatkan perorangan). Misalnya, larangan meminang perempuan yang sedang dalam pinangan orang lain, dan merokok

2.    Makruh tanzih, yaitu dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya. Misalnya, memakan daging kuda pada waktu sangat butuh diwaktu perang, menurut sebagian Hanafian, ada pula memakan makanan yang meninggalkan bau menyengat di mulut.

Pembagian Mubah, yang berarti sesuatu yang dibolehkan atau diizinkan oleh Allah swt:
Pembagian mubah menurut al-syatibi:
1.    Mubah yang berfungsi untuk mengantarkan seseorang kepada sesuatu hal yang wajib dilakukan. Misalnya, makan dan minum adalah sesuatu yang mubah, namun berfungsi untuk menggerakan seseorang mengerjakan kewajiban shalat dsb.

2.   Sesuatu dianggap mubah hukumnya jika dilakukan sekali-kali, tetapi haram hukumnya jika dilakukan setiap waktu. Misalnya, bermain dan mendengar musik, jika menghabiskan waktu hanya untuk bermain dan mendengarkan musik hukumnya akan menjadi haram.


3.   Sesuatu yang mubah yang berfungsi sebagai sarana mencapai sesuatu yang mubah pula. Misalnya, membeli perabotan rumah untuk kepentingan kesenangan.

by: Rianita Jati Utami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar